2,7 Juta Ha Sawah Terlindungi: Program Rumah Terkendala

Cepatkaya.biz.id Hai semoga semua sedang dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. Pada Blog Ini mari kita eksplorasi lebih dalam tentang Pertanian, Perlindungan Lingkungan, Kebijakan Pertanian, Program Sosial. Ulasan Mendetail Mengenai Pertanian, Perlindungan Lingkungan, Kebijakan Pertanian, Program Sosial 27 Juta Ha Sawah Terlindungi Program Rumah Terkendala Tetap fokus dan ikuti pembahasan sampe selesai.
Table of Contents
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak bisa dialokasikan untuk proyek pembangunan, termasuk program pembangunan 3 juta rumah. Pemerintah telah menetapkan bahwa total 2,75 juta hektare lahan sawah dilindungi tersebar di 12 provinsi di Indonesia.
Jika lahan yang diperlukan bukan termasuk LP2B, silakan gunakan, tetapi jika lahan yang diminati masuk kategori LP2B, maka tidak bisa, ini demi kepentingan pangan, tegas Nusron saat konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Maret 2025.
Ia menekankan pentingnya penegakan aturan ini untuk menjaga keberlangsungan lahan sawah. Lahan sawah yang saat ini ada akan diperuntukkan sebagai LP2B. Nusron juga menyadari bahwa ada banyak program yang membutuhkan ruang, termasuk pembangunan perumahan, tetapi hal ini tidak boleh merugikan keberlanjutan pangan.
Pemerintah mencatat bahwa luas total lahan sawah yang dilindungi kini bertambah dari sebelumnya yang hanya melibatkan 8 provinsi menjadi 12 provinsi dengan total mencapai 2,75 juta ha. Beberapa provinsi yang terkena dampak termasuk Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan daerah lain yang berfungsi sebagai lumbung pangan.
Dalam penjelasannya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa keputusan ini akan diintegrasikan ke dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 mengenai pengendalian alih fungsi lahan sawah. Secara rinci, area LSD di masing-masing provinsi adalah sebagai berikut:
Provinsi | Luas (ha) |
---|---|
Aceh | 201.221 |
Sumatera Utara | 308.672 |
Riau | 58.891 |
Jambi | 68.243 |
Sumatera Selatan | 484.082 |
Bengkulu | 42.796 |
Lampung | 336.457 |
Kepulauan Bangka Belitung | 22.454 |
Kepulauan Riau | 872 |
Kalimantan Barat | 194.476 |
Kalimantan Selatan | 340.368 |
Sulawesi Selatan | 659.437 |
Terima kasih telah menyimak pembahasan 27 juta ha sawah terlindungi program rumah terkendala dalam pertanian, perlindungan lingkungan, kebijakan pertanian, program sosial ini hingga akhir Terima kasih telah mempercayakan kami sebagai sumber informasi Jaga semangat dan kesehatan selalu. share ke temanmu. semoga Anda menemukan artikel lain yang menarik. Terima kasih.
✦ Tanya AI