Aturan Baru: 10% Biaya Berobat untuk Nasabah

Cepatkaya.biz.id Assalamualaikum semoga kita selalu dalam kebaikan. Dalam Konten Ini mari kita telusuri Kesehatan, Asuransi, Keuangan, Kebijakan, Edukasi yang sedang hangat diperbincangkan. Artikel Ini Membahas Kesehatan, Asuransi, Keuangan, Kebijakan, Edukasi Aturan Baru 10 Biaya Berobat untuk Nasabah Yok ikuti terus sampai akhir untuk informasi lengkapnya.
- 1.1. co-payment
- 2.1. co-payment
Table of Contents
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan asuransi serta unit syariah diperbolehkan untuk menetapkan batas maksimum yang lebih tinggi pada produk asuransi, selama hal tersebut disepakati oleh semua pihak yang terlibat, termasuk pemegang polis dan tertanggung. OJK menekankan pentingnya pengendalian layanan agar perusahaan asuransi dapat menstabilkan biaya serta mencegah kenaikan premi yang membebani konsumen.
Dalam kebijakan terbaru, OJK mewajibkan semua produk asuransi kesehatan untuk menerapkan skema pembagian risiko, atau co-payment, di mana pemegang polis diwajibkan menanggung sekurangnya 10% dari total klaim yang diajukan. Meskipun demikian, perusahaan asuransi memiliki kebebasan untuk menetapkan persentase yang lebih tinggi jika disepakati dalam kontrak. Kebijakan ini, yang diumumkan pada 5 Juni 2025, bertujuan untuk mengurangi perilaku konsumtif dalam penggunaan layanan kesehatan.
OJK menjelaskan bahwa tujuan dari penerapan co-payment adalah untuk mencegah moral hazard dan meminimalisir penggunaan layanan kesehatan secara berlebihan. Diharapkan dengan adanya pembagian risiko ini, pemegang polis akan lebih prudent dalam memanfaatkan asuransi kesehatan yang dimiliki.
Penerapan co-payment ini berlaku baik untuk produk asuransi kesehatan yang menggunakan prinsip ganti rugi (indemnity) maupun untuk skema pelayanan kesehatan yang terkelola (managed care). Dalam skema pelayanan kesehatan yang terkelola, co-payment diberlakukan mulai dari fasilitas kesehatan tingkat lanjutan. Setiap pemegang polis diwajibkan untuk membayar minimal 10% dari total klaim ketika memanfaatkan layanan kesehatan.
OJK juga menetapkan batas maksimum yang harus dibayar oleh peserta, yaitu Rp 300 ribu untuk klaim rawat jalan dan Rp 3 juta untuk klaim rawat inap. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 terkait produk asuransi kesehatan, dan produk asuransi mikro dikecualikan dari ketentuan ini.
Melalui peraturan ini, OJK berharap agar premi asuransi tetap terjangkau untuk masyarakat di masa yang akan datang. Selain itu, penting bagi perusahaan asuransi untuk memastikan bahwa semua calon pemegang polis dan tertanggung memahami informasi yang terdapat dalam surat permintaan asuransi kesehatan (SPAK), yang harus diisi sendiri oleh para pemohon.
Demikianlah aturan baru 10 biaya berobat untuk nasabah sudah saya jabarkan secara detail dalam kesehatan, asuransi, keuangan, kebijakan, edukasi Jangan lupa untuk membagikan pengetahuan ini kepada orang lain tetap semangat berkolaborasi dan utamakan kesehatan keluarga. Bagikan kepada teman-teman yang membutuhkan. Sampai bertemu di artikel menarik lainnya. Terima kasih banyak.
✦ Tanya AI