• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Bos Perusahaan Terjerat Kasus Pajak Fiktif

img

Cepatkaya.biz.id Hai apa kabar semuanya selamat membaca Detik Ini mari kita bahas Bisnis, Hukum, Perpajakan, Berita Ekonomi yang lagi ramai dibicarakan. Analisis Mendalam Mengenai Bisnis, Hukum, Perpajakan, Berita Ekonomi Bos Perusahaan Terjerat Kasus Pajak Fiktif Ikuti selalu pembahasannya sampai bagian akhir.

Tanggal 18 Maret 2025 menjadi momen penting dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur. Pada hari itu, tersangka yang terlibat dalam dugaan kejahatan perpajakan lewat PT PRA, ditangkap atas tindak pidana menerbitkan faktur pajak fiktif. Tindakan ini dilakukan tanpa adanya dasar transaksi yang sah, seperti penyerahan barang atau pembayaran sebenarnya selama Masa Pajak Januari hingga Desember 2018, menurut pernyataan yang disampaikan oleh Ahmad Djamhari, Kakanwil DJP Jakarta Timur.

Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan perpajakan. Lebih jauh, ini juga menjadi peringatan penting bagi semua Wajib Pajak agar tidak terlibat dalam penerbitan maupun penggunaan faktur pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan. Tersangka diidentifikasi melanggar Pasal 39A huruf a dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Pasal 64 ayat (1) KUHAP.

Faktur pajak yang diterbitkan secara ilegal juga telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN PT PRA, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan, diperkirakan sekitar Rp 10,97 miliar, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Tersangka, yang berinisial IRM dan menjabat sebagai Direktur PT PRA, diserahkan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Ia menghadapi ancaman pidana penjara hingga enam tahun, serta denda yang setara dengan empat kali jumlah pajak yang tidak dibayar. Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara Kanwil DJP Jakarta Timur, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Kepolisian Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam usaha penegakan hukum di bidang perpajakan.

Begitulah bos perusahaan terjerat kasus pajak fiktif yang telah saya jelaskan secara lengkap dalam bisnis, hukum, perpajakan, berita ekonomi, Silakan bagikan informasi ini jika dirasa bermanfaat selalu berpikir positif dalam bekerja dan jaga berat badan ideal. Jika kamu merasa ini berguna jangan lewatkan artikel lain yang bermanfaat di bawah ini.

© Copyright 2024 - Penghasil Uang Online
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads