Bos Perusahaan Terjerat Kasus Pajak Fiktif
Cepatkaya.biz.id Selamat datang di tempat penuh inspirasi ini. Dalam Tulisan Ini aku ingin berbagi informasi menarik mengenai Bisnis, Hukum, Perpajakan, Berita Ekonomi. Panduan Artikel Tentang Bisnis, Hukum, Perpajakan, Berita Ekonomi Bos Perusahaan Terjerat Kasus Pajak Fiktif Ikuti terus ulasannya hingga paragraf terakhir.
- 1.1. faktur pajak fiktif
- 2.1. Rp 10,97 miliar
Table of Contents
Tanggal 18 Maret 2025 menjadi momen penting dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur. Pada hari itu, tersangka yang terlibat dalam dugaan kejahatan perpajakan lewat PT PRA, ditangkap atas tindak pidana menerbitkan faktur pajak fiktif. Tindakan ini dilakukan tanpa adanya dasar transaksi yang sah, seperti penyerahan barang atau pembayaran sebenarnya selama Masa Pajak Januari hingga Desember 2018, menurut pernyataan yang disampaikan oleh Ahmad Djamhari, Kakanwil DJP Jakarta Timur.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan perpajakan. Lebih jauh, ini juga menjadi peringatan penting bagi semua Wajib Pajak agar tidak terlibat dalam penerbitan maupun penggunaan faktur pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan. Tersangka diidentifikasi melanggar Pasal 39A huruf a dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Pasal 64 ayat (1) KUHAP.
Faktur pajak yang diterbitkan secara ilegal juga telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN PT PRA, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan, diperkirakan sekitar Rp 10,97 miliar, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Tersangka, yang berinisial IRM dan menjabat sebagai Direktur PT PRA, diserahkan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Ia menghadapi ancaman pidana penjara hingga enam tahun, serta denda yang setara dengan empat kali jumlah pajak yang tidak dibayar. Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara Kanwil DJP Jakarta Timur, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Kepolisian Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam usaha penegakan hukum di bidang perpajakan.
Sekian informasi lengkap mengenai bos perusahaan terjerat kasus pajak fiktif yang saya bagikan melalui bisnis, hukum, perpajakan, berita ekonomi Saya berharap artikel ini menginspirasi Anda untuk belajar lebih banyak tetap produktif dalam berkarya dan perhatikan kesehatan holistik. share ke temanmu. Terima kasih telah membaca
✦ Tanya AI