Lindungi Sawah: Cegah Alih Fungsi ke Pabrik
Cepatkaya.biz.id Assalamualaikum semoga selalu dalam kasih sayang-Nya. Detik Ini aku ingin berbagi informasi menarik mengenai Lingkungan, Pertanian, Perlindungan Sumber Daya Alam, Kebijakan Publik. Pemahaman Tentang Lingkungan, Pertanian, Perlindungan Sumber Daya Alam, Kebijakan Publik Lindungi Sawah Cegah Alih Fungsi ke Pabrik jangan sampai terlewat.
Dalam pernyataan terbaru, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya perlindungan terhadap lahan sawah. Perlindungan ini bertujuan untuk mencegah perubahan fungsi lahan menjadi bangunan industri atau permukiman.
Pemerintah sebelumnya telah mengklasifikasikan lahan sawah yang harus dilindungi di delapan provinsi, yang jumlahnya cukup signifikan. Di antaranya, Aceh mencatat 201.221 hektare, Sumatera Utara 308.672 hektare, Riau 58.891 hektare, Jambi 68.243 hektare, Sumatera Selatan 484.082 hektare, Bengkulu 42.796 hektare, Lampung 336.457 hektare, dan Kepulauan Bangka Belitung 22.454 hektare. Selain itu, terdapat juga Kepulauan Riau dengan 872 hektare, Kalimantan Barat 194.476 hektare, Kalimantan Selatan 340.368 hektare, serta Sulawesi Selatan yang memiliki luas 659.437 hektare.
Seiring dengan hal tersebut, jumlah lahan sawah yang dilindungi kini bertambah menjadi 12 provinsi, dengan total luas mencapai 2,75 juta hektare. Tindak lanjut dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) akan memberikan dukungan untuk memperkuat status lahan tersebut sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan dalam konferensi pers yang diadakan pada 18 Maret 2025 bahwa lahan sawah yang telah dilindungi tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan lainnya. “Jika lahan tersebut sudah ditetapkan sebagai LP2B, maka selamanya tidak boleh diubah fungsi,” tuturnya.
Nusron juga menegaskan, sebelum ada perlindungan, sejumlah lahan pertanian di delapan provinsi tersebut dialihfungsikan secara signifikan. Dari tahun 2019 hingga 2021, tercatat 136.000 hektare lahan pertanian telah beralih fungsi menjadi pemukiman atau industri. Oleh karena itu, perlindungan lahan baku sawah sangat penting dan harus mencapai 87% dari total luas lahan sawah yang ada.
Ketetapan ini akan diintegrasikan ke dalam revisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019 yang berkaitan dengan pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Begitulah ringkasan lindungi sawah cegah alih fungsi ke pabrik yang telah saya jelaskan dalam lingkungan, pertanian, perlindungan sumber daya alam, kebijakan publik Saya harap Anda menemukan value dalam artikel ini selalu berpikir kreatif dan jaga pola tidur. Ajak temanmu untuk melihat postingan ini. jangan lewatkan artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI