• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pahami Aturan Pajak Barang Senilai di Atas US$ 500

img

Cepatkaya.biz.id Selamat membaca semoga bermanfaat. Pada Waktu Ini mari kita eksplorasi Pajak, Barang Berharga, Peraturan Pajak, Ekonomi, Keuangan Pribadi yang sedang viral. Ringkasan Informasi Seputar Pajak, Barang Berharga, Peraturan Pajak, Ekonomi, Keuangan Pribadi Pahami Aturan Pajak Barang Senilai di Atas US 500 lanjut sampai selesai.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan bahwa regulasi baru ini dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan kepabeanan, serta menyederhanakan birokrasi yang ada. Inisiatif ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat yang berurusan dengan barang impor.

Dalam konteks ini, PMK 34/2025 menegaskan adanya pengecualian dari pemungutan bea masuk tambahan untuk barang-barang impor yang dibawa oleh penumpang, yang sebelumnya tidak dicakup dalam PMK 203/2017. Nirwala menjelaskan bahwa pemerintah saat ini menawarkan fasilitas bebas bea masuk untuk barang pribadi dengan nilai hingga FOB US$ 500.

Untuk barang bawaan penumpang yang melebihi nilai tersebut, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% akan dikenakan, mengikuti ketentuan pajak yang berlaku. Pajak Penghasilan (PPh) tidak akan diterapkan pada barang-baarang tersebut. Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, PMK 34/2025 menjamin bahwa barang-barang tersebut juga akan bebas dari PPN, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta PPh Pasal 22 Impor.

Sebelumnya, tarif bea masuk untuk barang-barang seperti ini merujuk pada tarif umum yang berlaku. Misalnya, barang bawaan jemaah haji dan barang hadiah dari kompetisi internasional juga termasuk dalam ketentuan baru ini. Pada saat yang sama, barang yang bukan merupakan barang pribadi tetap akan dikenakan PPN sebesar 12% dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar 5%.

Menurut PMK 34/2025, jemaah haji reguler akan mendapatkan pembebasan bea masuk secara total, sementara jemaah haji khusus dapat menikmati pembebasan bea masuk hingga nilai FOB US$ 2.500 per orang pada setiap kedatangan. Selain itu, barang hadiah dari perlombaan atau penghargaan juga dikecualikan dari bea masuk, asalkan memenuhi kriteria tertentu seperti status WNI dan bukti yang valid mengenai perlombaan tersebut.

Demikianlah pahami aturan pajak barang senilai di atas us 500 telah saya jelaskan secara rinci dalam pajak, barang berharga, peraturan pajak, ekonomi, keuangan pribadi Silakan jelajahi sumber lain untuk memperdalam pemahaman Anda ciptakan peluang dan perhatikan asupan gizi. Ajak temanmu untuk ikut membaca postingan ini. semoga konten lainnya juga menarik. Terima kasih.

© Copyright 2024 - Penghasil Uang Online
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads