• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pajak Tersembunyi Saat Beli Hewan Kurban?

img

Cepatkaya.biz.id Selamat beraktivitas semoga hasilnya memuaskan. Di Blog Ini mari kita kupas tuntas sejarah Pajak, Hewan Kurban, Keuangan, Perpajakan, Konsumen. Artikel Ini Mengeksplorasi Pajak, Hewan Kurban, Keuangan, Perpajakan, Konsumen Pajak Tersembunyi Saat Beli Hewan Kurban lanjutkan membaca untuk wawasan menyeluruh.

    Table of Contents

Pada tanggal 4 Juni 2025, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengungkapkan bahwa impor serta penyerahan hewan ternak, seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba, akan mendapatkan fasilitas bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Melalui unggahan di media sosial Instagram @ditjenpajakri, mereka menegaskan bahwa transaksi jual beli hewan kurban tidak dikenakan pajak.

Antusiasme masyarakat terlihat jelas dengan meningkatnya pembelian hewan kurban, termasuk sapi, domba, dan kambing. Namun, untuk menikmati fasilitas PPN yang dibebaskan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipatuhi. Salah satunya adalah hewan ternak tersebut harus memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik.

Bagi hewan ternak yang diimpor, agar bisa mendapatkan pembebasan PPN, pemilik wajib melampirkan sertifikat kesehatan hewan dari otoritas veteriner di negara asal. Selain itu, sertifikat asal ternak yang diterbitkan oleh pejabat berwajib di negara pengimpor juga diperlukan.

Sementara itu, untuk hewan ternak yang berasal dari dalam negeri, sertifikat veteriner dari otoritas veteriner di kabupaten, kota, atau provinsi tempat hewan tersebut berada diperlukan untuk memenuhi ketentuan ini. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, masyarakat dapat mendapatkan kemudahan dalam membeli hewan kurban tanpa beban pajak tambahan.

Terima kasih telah membaca tuntas pembahasan pajak tersembunyi saat beli hewan kurban dalam pajak, hewan kurban, keuangan, perpajakan, konsumen ini Jangan segan untuk mengeksplorasi topik ini lebih dalam tetap fokus pada impian dan jaga kesehatan jantung. Ayo bagikan kepada teman-teman yang ingin tahu. semoga artikel lainnya menarik untuk Anda. Terima kasih.

© Copyright 2024 - Penghasil Uang Online
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads