Panduan Cermat Hitung THR Pegawai Outsourcing
Cepatkaya.biz.id Semoga kebahagiaan menghampirimu setiap saat. Saat Ini saatnya berbagi wawasan mengenai THR, Pegawai Outsourcing, Panduan Keuangan, Manajemen Sumber Daya Manusia, Perencanaan Keuangan, Karyawan Kontrak. Informasi Terkait THR, Pegawai Outsourcing, Panduan Keuangan, Manajemen Sumber Daya Manusia, Perencanaan Keuangan, Karyawan Kontrak Panduan Cermat Hitung THR Pegawai Outsourcing jangan sampai terlewat.
Table of Contents
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pekerja atau buruh yang bekerja secara outsourcing mempunyai hak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016.
Dalam pernyataan yang diunggah melalui akun Instagram resmi @kemnaker, pada tanggal 17 Maret 2025, Kemnaker menekankan bahwa tanggung jawab untuk membayar THR kepada pekerja outsourcing berada di tangan perusahaan alih daya. Menurut Kemnaker, Pekerja outsourcing juga berhak atas THR.
Pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal selama satu bulan berhak menerima THR. Besaran THR yang diterima akan dihitung berdasarkan masa kerja dengan menggunakan skema proporsional yang setara dengan satu bulan upah. Untuk pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, skema proporsional ini tetap berlaku.
Kewajiban untuk membayar THR tetap berlaku tanpa melihat status pekerjaan, baik untuk pekerja tetap maupun yang berstatus kontrak. Melalui akun Instagram mereka, Kemnaker mengingatkan bahwa Ini adalah tanggung jawab perusahaan alih daya!
Terima kasih atas perhatian Anda terhadap panduan cermat hitung thr pegawai outsourcing dalam thr, pegawai outsourcing, panduan keuangan, manajemen sumber daya manusia, perencanaan keuangan, karyawan kontrak ini hingga selesai Silakan manfaatkan pengetahuan ini sebaik-baiknya selalu berpikir ke depan dan jaga kesehatan finansial. Mari kita sebar kebaikan dengan membagikan postingan ini., Sampai bertemu lagi
✦ Tanya AI