Petani dan Pemda: Insentif untuk Cegah Alih Fungsi Lahan

Cepatkaya.biz.id Hai semoga hatimu selalu tenang. Di Titik Ini aku mau membahas informasi terbaru tentang Petani, Pemda, Insentif, Alih Fungsi Lahan, Pertanian Berkelanjutan. Konten Informatif Tentang Petani, Pemda, Insentif, Alih Fungsi Lahan, Pertanian Berkelanjutan Petani dan Pemda Insentif untuk Cegah Alih Fungsi Lahan Ikuti pembahasan ini hingga kalimat terakhir.
Pemerintah Indonesia berencana untuk melakukan pemantauan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan di delapan provinsi yang telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Fokus utama dari kebijakan ini adalah memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan nasional.
Salah satu langkah yang diambil adalah memberikan insentif bagi petani dan pemerintah daerah yang menunjukkan komitmen dalam menjaga lahan sawah. Selain itu, pemerintah juga akan memanfaatkan teknologi satelit untuk memantau kondisi lahan secara real-time. Dalam hal ini, pemerintah pusat berkomitmen untuk mengurangi laju perubahan fungsi lahan sawah yang dapat mengancam ketahanan pangan.
Pemerintah daerah akan menerima insentif melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) yang akan disesuaikan dengan pencapaian target produksi pangan dan perlindungan lahan sawah. Saat ini, terdapat rencana untuk menambah 12 provinsi dengan LSD guna mencegah konversi lahan sawah menjadi area industri dan perumahan. Dengan demikian, pemerintah berencana untuk menambah lahan sawah yang dilindungi sebanyak 2,7 juta hektare.
Selanjutnya, pemerintah akan menyelaraskan kebijakan LSD dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk meningkatkan efektivitas dalam pengendalian alih fungsi lahan. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, serta dihadiri oleh Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Guna mendukung langkah-langkah tersebut, pemerintah juga akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019. Kami tidak akan tinggal diam, ungkap Zulkifli. Rencana revisi tersebut akan mempercepat proses implementasi pengendalian alih fungsi lahan sawah agar lebih optimal.
Dalam waktu dekat, usulan LSD untuk 12 provinsi yang telah dikaji oleh kementerian terkait dijadwalkan untuk ditetapkan pada tahun 2024. Ini merupakan upaya konkret untuk mencapai swasembada pangan pada tahun 2027. Menurut Zulkifli, penyusutan lahan sawah yang mencapai 79.607 hektar dalam periode 2019-2024 merupakan ancaman serius bagi ketahanan pangan nasional.
Seiring dengan penambahan jumlah LSD, rincian luas masing-masing provinsi adalah sebagai berikut: Aceh 201.221 ha, Sumatera Utara 308.672 ha, Riau 58.891 ha, Jambi 68.243 ha, Sumatera Selatan 484.082 ha, Bengkulu 42.796 ha, Lampung 336.457 ha, Kepulauan Bangka Belitung 22.454 ha, Kepulauan Riau 872 ha, Kalimantan Barat 194.476 ha, Kalimantan Selatan 340.368 ha, dan Sulawesi Selatan 659.437 ha.
Terima kasih telah membaca seluruh konten tentang petani dan pemda insentif untuk cegah alih fungsi lahan dalam petani, pemda, insentif, alih fungsi lahan, pertanian berkelanjutan ini Saya harap Anda menemukan sesuatu yang berguna di sini selalu bersyukur atas kesempatan dan rawat kesehatan emosional. Ayo sebar informasi yang bermanfaat ini. semoga konten lainnya juga menarik. Terima kasih.
✦ Tanya AI