• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

THR untuk Pekerja Percobaan: Apa Kata Hukum?

img

Cepatkaya.biz.id Semoga keberkahan menyertai setiap langkahmu. Dalam Opini Ini mari kita teliti Hukum, Ketenagakerjaan, THR, Pekerja Percobaan yang banyak dibicarakan orang. Artikel Ini Menyajikan Hukum, Ketenagakerjaan, THR, Pekerja Percobaan THR untuk Pekerja Percobaan Apa Kata Hukum Pastikan Anda menyimak hingga bagian penutup.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau kepada semua perusahaan untuk mematuhi dan melaksanakan regulasi yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Ia menegaskan bahwa pekerja atau buruh yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) adalah mereka yang telah bekerja secara terus-menerus selama satu bulan atau lebih. Hal ini berlaku baik untuk kontrak kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun kontrak kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas dan pekerja yang dibayar berdasarkan hasil kerja.

Yassierli menekankan bahwa kewajiban pemberian THR oleh pengusaha adalah sebuah tuntutan yang harus dijalankan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengenai pengupahan. Untuk penerapan konkret di lapangan, hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai THR bagi pekerja di perusahaan.

Di akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker, disebutkan bahwa masa percobaan hanya boleh diterapkan dalam PKWTT dan dibatasi maksimal selama tiga bulan. Sebelumnya, Menaker Yassierli juga telah mengumumkan bahwa pencairan THR untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD akan dilakukan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran. Ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai pencairan THR ini.

Pekerja yang berada dalam masa percobaan tetap berhak atas THR dengan proporsional, asalkan mereka telah bekerja lebih dari satu bulan. Penting bagi setiap perusahaan untuk memperhatikan aturan ini agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi secara adil.

Terima kasih telah mengikuti pembahasan thr untuk pekerja percobaan apa kata hukum dalam hukum, ketenagakerjaan, thr, pekerja percobaan ini Terima kasih atas kepercayaan Anda pada artikel ini kembangkan potensi diri dan jaga kesehatan mental. Bantu sebarkan dengan membagikan ini. Terima kasih atas perhatian Anda

© Copyright 2024 - Penghasil Uang Online
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads