Untung dari Korupsi: Lelang Sitaan KPK

Cepatkaya.biz.id Selamat beraktivitas semoga penuh keberhasilan., Dalam Blog Ini aku mau menjelaskan Korupsi, Hukum, Lelang, KPK, Sitaan, Keuangan Publik yang banyak dicari orang. Artikel Yang Berisi Korupsi, Hukum, Lelang, KPK, Sitaan, Keuangan Publik Untung dari Korupsi Lelang Sitaan KPK Simak artikel ini sampai habis
Kepala Satuan Tugas Pengelola Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) KPK, Rahmaluddin Saragih, menjelaskan bahwa barang hasil rampasan merupakan milik negara yang berasal dari barang bukti yang telah ditetapkan untuk dirampas berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Barang-barang yang dititipkan di sini adalah yang perkaranya sudah inkracht dan telah diputusi secara hukum. Kami melakukan pengurusan dan pengelolaan. Tugas kami adalah melepaskan barang rampasan negara tersebut melalui lelang yang terbuka untuk menutupi kerugian negara,” ungkap Rahmaluddin di Rupbasan KPK Cawang pada hari Senin (17/3) lalu.
Rahmaluddin menambahkan bahwa sumber dari asset recovery ini, antara lain, berasal dari lelang, denda, dan uang pengganti, serta penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah. Sebelum barang-barang tersebut mendapatkan kekuatan hukum tetap dan dilelang, mereka terlebih dahulu disimpan di Rupbasan KPK untuk menjaga keamanan dan perawatan barang bukti.
Menurut data yang disampaikan oleh Rahmaluddin, KPK sudah menjalankan lelang barang rampasan negara sejak tahun 2014. “KPK tidak hanya berfokus pada penahanan pelaku korupsi, tetapi juga berupaya untuk merampas aset mereka guna mengembalikan kerugian yang dialami negara. Setiap tahun, lembaga pemberantasan korupsi ini mampu mengembalikan kerugian negara hingga miliaran rupiah,” paparnya.
Rinciannya, pada tahun 2014, KPK berhasil mengembalikan kerugian negara atau asset recovery total sebesar Rp 107,06 miliar, dengan angka yang meningkat menjadi Rp 193,88 miliaran di tahun 2015. Untuk PSP, barang rampasan ditentukan untuk digunakan oleh kementerian atau lembaga tertentu di pemerintah pusat.
“Jika kami berbicara tentang PSP, barang tersebut akan diberikan kepada kementerian/lembaga, sedangkan hibah adalah proses pemberian aset hasil rampasan kepada pemerintah daerah. Konsep ini mirip dengan pengelolaan uang negara dari satu kantong ke kantong lainnya,” jelasnya.
KPK secara teratur mengadakan lelang bagi barang hasil rampasan dari berbagai kasus pidana korupsi. Hibah merupakan langkah untuk memberikan aset kepada Pemerintah Daerah sebagai bentuk upaya optimalisasi asset recovery atau 'ganti rugi' terhadap kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Pada tahun 2022, pengembalian aset yang dicapai oleh KPK adalah sebesar Rp 575,74 miliar, dilanjutkan dengan Rp 525,41 miliar pada tahun 2023, dan Rp 739,61 miliar pada tahun 2024. Selama sepuluh tahun terakhir, sekitar Rp 4 triliun telah diselamatkan dari barang-barang yang dirampas, menurut keterangan Rahmaluddin.
Rahmaluddin menambahkan, denda dan uang pengganti adalah hal yang terpisah dari barang yang dirampas. Uang pengganti seringkali merupakan pidana tambahan berdasarkan penanganan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. “Ada kalanya barang yang kita lelang dalam beberapa kesempatan tidak ada peminatnya. Apabila lelang tersebut tidak berhasil, kami berupaya menawarkannya kepada pemerintah yang mungkin memerlukannya,” tutupnya.
Terima kasih telah mengikuti penjelasan untung dari korupsi lelang sitaan kpk dalam korupsi, hukum, lelang, kpk, sitaan, keuangan publik ini hingga selesai Terima kasih atas dedikasi Anda dalam membaca pantang menyerah dan utamakan kesehatan. Jangan lupa untuk membagikan ini kepada sahabatmu. Sampai bertemu lagi
✦ Tanya AI